Pemerintah Jangan Salah Jerat Pasal
JAKARTA - Peristiwa diretasnya situs
SBY beberapa pekan lalu mendapatkan tanggapan dari Pakar IT Abimanyu
Wachjoewidajat. Ia mengkritisi pemerintah agar dapat menyelesaikan kasus
ini sesuai dengan pasal yang tepat.
Ia menjelaskan, sebelumnya disebutkan Wildan Yani Ashari (WYA) dikenai Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 35, di mana berbunyi "Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,".
Abimanyu mengatakan, dalam kasus ini, pasal 35 berlaku apabila terdapat oknum yang membuat situs tertentu, yang nama domainnya mirip dengan alamat website instansi keuangan (bank) atau situs
pemerintahan, misalnya. Menurutnya, kasus WYA lebih tepat masuk ke
pasal 30 ayat 3, yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,".
Sebab, dalam kasus ini, seperti diketahui pelaku tidak mengubah, menghilangkan atau merusak informasi
atau konten dalam website yang dianggap seolah-olah data itu otentik.
Namun, memang ia telah berhasil menjebol atau menerobos website SBY.
"Ini sama saja UUD-nya sudah 'lemah', tidak digunakan oleh orang yang ngerti dengan IT (Information Technology)," sesalnya, dalam percakapan via telefon dengan Okezone, Kamis (31/1/2013).
Seperti yang pernah diberitakan
sebelumnya, kasus peretasan website yang dilakukan Wildan Yani Ashari
(WYA) ini kabarnya bisa dikenai Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999
tentang telekomunikasi, Pasal 30 ayat 1,2,3, Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, dukungan pun terus datang. Terkini, sebuah aksi #OpFreeWildan mengerjai sejumlah situs milik instansi pemerintah. Bahkan sebuah pernyataan di-posting untuk meminta Pemerintah Indonesia bertindak secara adil.
Ref: http://j.gs/1f6n
|
0 komentar for this post
Leave a reply