Aksi hacking di Indonesia dapat dipenjara selama 12 tahun
Masih ingat dengan kasus Wildan Yani S Hari yang meretas situs Presiden Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info, tahun lalu? Dia mendapatkan hukuman penjara yang tidak sebentar.
Kali ini ada pemberitahuan dari Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait hukuman yang akan diterima oleh peretas yang membobol atau meretas situs termasuk portal-portal berita.
Dalam pemberitahuan tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengatakan bahwa peretas yang melakukan aksi hacking atau peretasan terhadap situs atau portal-portal berita diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan/atau dengan maksimal Rp 12 miliar.
"Apabila memang bisa dibuktikan bahwa ada peretasan terhadap situs berita, maka itu dapat kita golongkan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 khususnya pasal 35," kata Ismail Cawidu di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (25/06).
Ia juga mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui aksi peretasan untuk secepatnya melapor ke Direktorat Keamanan Informasi Subdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo agar dapat ditindak sesegera mungkin.
Ia menambahkan pelapor harus melengkapi laporannya dengan lampiran bukti-bukti otentik agar bisa dengan lebih mudah dan cepat ditindaklanjuti.
"Pelapor juga bisa mengadukannya langsung kepada pihak berwajib," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada pengelola situs atau portal berita untuk berhati-hati dan waspada karena semakin banyak oknum-oknum mengambil peluang menjelang pelaksanaan pesta demokrasi melalui penyebaran informasi yang menyesatkan. Sharing is sexy
0 komentar for this post
Leave a reply